Namun, ia juga menyoroti adanya pemohon yang tidak beritikad baik, sehingga sejumlah perkara berakhir dinyatakan selesai melalui putusan yang menyatakan pemohon sebagai pihak yang tidak beritikad baik serta menolak permohonan informasi yang diajukan. Selanjutnya, beberapa putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Undang-undang ini jangan sampai disalahgunakan. Kami juga menegaskan bahwa, UU KIP dan UU Pers tidak dapat dicampuradukkan karena memiliki rezim hukum yang berbeda,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Jambi, H. Hapis Hasbiallah menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan keterbukaan KI DKI Jakarta. Menurutnya, banyak praktik baik yang dapat diadopsi untuk memperkuat peran Komisi Informasi di Provinsi Jambi.










