Harry menjelaskan bahwa, Pergub No. 40 Tahun 2024 menggantikan Pergub Nomor 175 Tahun 2016 yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pelayanan informasi publik. Pergub baru ini mendorong tata kelola informasi publik yang lebih efisien dengan pendekatan digitalisasi.
“Digitalisasi pelayanan informasi publik akan mempercepat dan mempermudah akses informasi bagi masyarakat,” jelasnya.
Pada sesi berikutnya, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, membawakan materi dengan subtema _UMKM Go Digital Melalui Transparansi Informasi_.
Ferid menyoroti pentingnya keterbukaan informasi sebagai peluang bagi UMKM untuk memanfaatkan ekosistem digital.
Ia juga memberikan kiat praktis bagi UMKM, seperti memanfaatkan data publik untuk strategi pemasaran, memahami regulasi keterbukaan informasi, serta mengakses program pemerintah yang mendukung digitalisasi UMKM.