Ratu menambahkan bahwa, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pelayanan informasi. Meski masih ada tantangan dalam memenuhi ekspektasi publik, ia optimistis akses informasi yang tersedia melalui berbagai saluran berbasis teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengapresiasi langkah proaktif Dinas PPKUKM dalam menyosialisasikan Pergub terbaru ini.
Ia menyebutkan, sebagai badan publik yang telah tiga kali dinyatakan informatif, Dinas PPKUKM perlu terus mengembangkan pengelolaan informasi, terutama untuk mendukung pengusaha UMKM.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Dinas PPKUKM dalam mendukung Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan Pergub sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini penting untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik,” kata Harry.