Adapun Kerwappa adalah organisasi bersipat insidentil ketika ada rencana revitalisasi pasar kami warga pedagang punya hak untuk mempertahankan hak kepemilikan karena bangunan kios sebanyak kurang lebih 1200 kios merupakan hak milik warga pasar Banjaran.
“Atas dasar itu, kami meminta harus dipertimbangkan oleh berbagai pihak, karena keberadaan kios terebut kami pengurus kerwappa tidak pernah meminta sumbangan seperpun bahkan semua kegiatan oprasional sampai pembuatan badan hukum dari Kemenhumkam itu semua hasil patungan semua pengurus,” tegas Eman.
Permasalahannya disini, lanjut Eman, Pasar Banjaran terdiri dari pasar,
1. Pedagang pasar pemda
2. Pedagang pasar desa
3. Pedagang pasar pribadi bu Ipah
4. Pedagang pasar domba
5. Pedagang pasar kaki lima diatas trotoar/ tumpah
6. Pedagang hasi bumi sore sampai subuh.
Hal yang menimbulkan kecemburuan para pedagang, terkait keberadaan Pasar Bu Ipah hanya dibatasi dengan tembok dengan pasar pemda. Sehinga mereka yang di dalam pasar banyak yang memilih jualan di pasar tumpah depan terminal yang mengakibatkan terjadinya sorotan publik karena menimbulkan kemacetan terutama di jam kerja yang tak terkendali.
Adapun pedagang kaki lima dan pasar tumpah, ia mengharapkan, harus mendapat perhatian dan pertimbangan relokasi ke tempat yang layak tidak membebani warga pedagang. Sesuai rencana pemindahan ke tempat TPS dan harus layak dengan keinginan warga pedagang, misalnya pengurugan disamakan lokasi pasar 2, yaitu benteng sebelah timur dihilangkan supaya tembus pandang masuk cahaya matahari tempat bongkar muat barang, termasuk parkir di jalan stasion bangunan liar ditertibkan.
“Harapan kami KERWAPPA warga pedagang memohon kepada pihak terkait agar ada keberpihaka kepada warga pedagang. Karena kami akan terus memperjuangkan hak kami hingga titik darah penghabisan,” pungkas Eman.***










