Bandung, BEDAnews.
Anggota DPR RI Ketut Sustiawan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga di aula FPOK RW 02 Pasirlayung, Kota Bandung, Minggu(4/2) silam.
Dalam kegiatan tersebut legislator PDI Perjuangan ini menyampaikan beberapa hal terkait sistem ketatatanegaraan Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.
"Saya melihat saat ini masih ada masyarakat yang belum paham secara utuh amandemen undang-undang, perubahan UUD sistem ketatanegaraan lembaga legislasi seperti DPR dan lainnya. Jadi dari cara-cara seperti ini yang kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ketut.
Dalam kegiatan yang diikuti sekitar 150 peserta itu, Ketut menjelaskan nilai-nilai perjuangan dan rasa nasionalisme harus terus dihidupkan. Selain itu, Ketut juga memaparkan amandeman UUD 1945, dimana MPR berubah fungsi menjadi lembaga tinggi negara.