"Jika seluruh masyarakat mengetahui dan melakukan cara tersebut, maka setiap orang akan
mampu menjadi pengawas obat dan makanan bagi dirinya sendiri dengan memilih obat atau makanan yang terjamin keamanan, mutu dan khasiatnya," ujar dia.
Menurutnya, Komisi IX sebagai mitra kerja dari Badan POM menganggap perlu ada pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi informasi edukasi ini melalui dalam rangka pelayanan kesehatan yang sifatnya promotif preventif.
"Dalam UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan itu jelas ada pasal yang mengatur, apa itu obat tradisional kemudian bagaimana penyajian dalam perizinan dari pengawasan pemerintah terhadap peredaran obat. Kami juga saat ini tengah menggodok RUU bagaimana penguatan tugas Fungsi Badan POM ada undang dalam pengawasan Obat dan Makanan," pungkasnya.


![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2025/11/Picsart_25-11-26_01-04-45-413.jpg)








