Ketua Umum PB PDGI, drg. Usman Sumantri, MSc menegaskan, setelah dipelajari pasal perpasal oleh Tim PB PDGI, RUU Kesehatan ini berpotensi mengancam keselamatan pasien dan sekaligus rawan kriminalisasi para nakes, ucapnya.
Sementara itu, pakar pendidikan kedokteran gigi yang duduk dalam kepengurusan PB PDGI yang juga merupakan Dekan FKG UGM, Dr. drg. Suryono, SH, PhD menjawab soal isu kurangnya akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat akibat kurangnya SDM dan ketidakmerataan keberadaan SDM. “Masalah ini bisa ditangani dengan penerapan AHS (Academic Health System),” ungkap Dokter Suryono.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa, AHS sangat mendukung pemenuhan SDM untuk memenuhi transformasi pelayanan kesehatan rujukan Kesehatan. Hal tersebut terjadi melalui penguatan koordinasi antar Fakultas Kedokteran melalui asosiasi, berkontribusi dalam pemenuhan, pemeratan dan peningkatan kualitas dokter dan dokter spesialis, peningkatan harmonisasi dan koordinasi dengan RS pendidikan, penambahan kuota mahasiswa dokter dan dokter spesialis dalam jangka waktu tertentu, penjaminan mutu terhadap penyelenggaraan pendidikan dokter dan dokter spesialis, pelaksanaan program afirmasi untuk pemenuhan dokter dan dokter spesialis di daerah prioritas, dan memberikan masukan untuk penguatan akselerasi transformasi bidang kesehatan.












