Demikian pula terdapat beberapa pasal yang dianggap melemahkan organisasi profesi. Atau pasal yang seharusnya ada tapi dihilangkan. Hal tersebut telah menjadi perhatian serius dari seluruh organisasi profesi lintas Kesehatan.
Masih ada banyak issu krusial yang disoroti misalnya hilangnya peran organisasi profesi dalam mengontrol kompetensi anggotanya. Padahal hal ini sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan medis kepada masyarakat. Organisasi profesi selama ini selalu memantau dan membina anggotanya agar senantiasa memberikan layanan yang profesional kepada pasien. Hal ini dikontrol dan dibina melalui Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan serta pemberian rekomendasi ijin praktek. Namun dalam draft RUU Kesehatan, hal tersebut ditiadakan atau diambil alih oleh pihak lain. “Akibat paling mendasar dari perubahan ini adalah mengancam akan berdampak pada faktor keselamatan pasien,” demikian ujar Khoirul Anam.












