PB PDGI telah mengerahkan Tim Hukum dan Legislasi PDGI untuk menelaah pasal demi pasal yang ada dalam RUU Kesehatan. Setidaknya ditemukan 20 pasal yang tidak dapat diterima oleh PDGI untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Pasal-pasal tersebut dianggap bermasalah baik secara subtansi maupun secara redaksional yang dapat menimbulkan multitafsir.
“Tim Hukum dan Legislasi PDGI telah merumuskan usulan perubahan terhadap pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Pasal yang bermasalah secara subtansi diganti atau dihapus. Pasal yang bermasalah secara redaksional diubah dengan tujuan untuk mempertegas agar tidak terjadi multi tafsir,” demikian penjelasan Dr. drg. Paulus Januar Satyawan, MS, anggota Tim Hukum dan Legislasi PB PDGI.
Anggota Tim Hukum dan Legislasi yang lain, drg. Khoirul Anam, SpOrt, SH, MH memaparkan, beberapa hal krusial dari RUU Kesehatan ini misalnya dianggap tidak memberikan perlindungan hukum kepada para tenaga Kesehatan. “Dokter/dokter gigi diancam dengan hukum pidana sekalipun telah menjalankan tugasnya dengan benar,” paparnya.












