Bandung, BEDAnews – M Fauzan Rahman, Ketua Umum LSM GMBI divonis 6 bulan hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, sementara terdakwa lainnya di vonis 8 bulan penjara.
Pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada sidang yang digelar Rabu 27/7/2022.
Dalam putusannya majelis hakim PN Bandung menyebutkan Fauzan Rahman melanggar pasal 160 jo pasa 56 ke-2 KUHP tentang menghasut untuk melawan kejahatan dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Jabar, sementara terdakwa lainnya di vonis 8 bulan penjara
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 10 bulan penjara.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Rizky Rizgantara, menyatakan dengan putusan 6 bulan tersebut, Fauzan akan segera keluar dari tahanan mengingat sudah menjalani hampir 6 bulan penjara.