Maka, menurut Ketua Umum DePA-RI, kini sudah saatnya DPR menginisiasi serta menggoalkan UU COC yang harus dibuat dengan partisipasi publik dan kajian akademis yang mendalam. DPR tidak boleh “main sulap” dalam meloloskan sebuah RUU menjadi UU.
Dikatakannya, bukan hanya negara-negara yang menganut sistem common law seperti Singapura, Australia dan New Zealand yang menganggap aturan COC penting, bahkan negara komunis seperti China atau Jepang yang homogen menganggap COC adalah masalah yang serius untuk mewujudkan peradilan yang merdeka dan imparsial (free and impartial tribunal).
Bagi Luthfi, COC bukan hanya dapat dilakukan oleh seorang advokat, namun juga oleh pengunjung sidang, Jaksa dan bahkan Hakim sendiri, sebab COC itu adalah penghinaan terhadap lembaga atau institusi. (Red).