Selain itu, ada dua advokat, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo yang dibekukan Berita Acara Sumpahnya, sehingga mereka tidak bisa lagi menjalankan Persidangan di Pengadilan.
Dua advokat itu dianggap melakukan “Contempt of Court” saat sidang di Pengadilan Jakarta Utara. Ketika itu Razman Arif mengeluarkan kata-kata kotor kepada Hakim dan Firdaus Oiwobo naik ke atas meja di ruang sidang.
Luthfi kemudian mengapresiasi Langkah MA yang memutasi 199 Hakim dan 68 Panitera setelah terjadinya tiga kasus tersebut serta berharap pesan MA itu dipahami oleh para hakim di seluruh Indonesia.
Akan tetapi langkah itu menurut dia belum cukup, sebab pembenahan atau penataan kembali negara hukum harus dilakukan secara komprehensif, totalitas, dari hulu sampai hilir, dari pembuat UU sampai pelaksana UU.