Sikap ini sangat penting dalam upaya memperjuangkan profesi advokat yang mulia (officium nobile) dengan mengedepankan keadilan bagi siapapun sesuai semboyan DePA-RI, Justitia Omnibus (Keadilan Untuk Semua).
Luthfi juga mengingatkan, agar para advokat DePA-RI jangan sampai melakukan perbuatan tercela serta melakukan suap, menyogok, gratifikasi ataupun menghina lembaga peradilan atau Contempt of Court.
Dalam kaitan ini ia mencontohkan adanya dua advokat di Jakarta, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso yang diduga terlibat penyuapan Rp 60 Miliar untuk membebaskan kliennya yaitu PT. Permata Hijau Group, PT. Wilmar Group, dan PT. Musim Mas Group.
Pimpinan DePA-RI juga mencontohkan advokat Lisa Rahmat yang melakukan hal yang sama di Pengadilan Negeri Surabaya yang menyeret nama mantan pejabat MA, Zarof Ricar.