Oleh sebab itu, DePA-RI menyerukan agar proses hukum SSS dihentikan dan ia dibebaskan. Kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi harus diakhiri dan nama baik SSS harus dipulihkan agar dia tetap semangat untuk belajar serta mempersiapkan masa depan yang gemilang.
Ketum DePA-RI lebih lanjut mengemukakan, ITB adalah rumah bagi generasi masa depan bangsa. Mereka kelak akan memimpin dan membentuk wajah Indonesia dalam situasi dunia yang tengah diliputi berbagai keprihatinan dan ketidakpastian.
Kampus seperti ITB seharusnya menjadi ruang aman untuk tumbuhnya nalar kritis, keberanian moral, dan ekspresi kreatif yang membangun. Membungkam suara mereka bukan hanya melemahkan demokrasi, tetapi juga merusak masa depan bangsa itu sendiri.
DePA-RI, sekali lagi, mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan proses pidana dan membebaskan SSS sejalan dengan Putusan MK yang sifatnya final and binding tersebut.