• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 17, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ketum DePA-RI Prihatin Atas Penangkapan Mahasiswi ITB, SSS

Ketum DePA-RI Prihatin Atas Penangkapan Mahasiswi ITB, SSS

angel angel by angel angel
11 Mei 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan demikian, unsur pelanggaran atas pasal-pasal UU ITE yang dikenakan, yaitu Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) tidak terpenuhi secara objektif.

“Di sini tidak ada Perbuatan Melawan Hukum. Jika dipaksakan, maka hal itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi yang dapat menimbulkan ketakutan publik,” kata Ketum DePA-RI.

Selain itu, lanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.105/PUU-XXII/2024 mengecualikan lembaga pemerintah, korporasi, profesi dan jabatan dari pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik dan karenanya tidak terkualifisir sebagai delik pidana.

Dengan demikian memberikan kritik kepada seorang Presiden, misalnya, tidak bisa selalu ditafsirkan sebagai sebuah kebencian yang sifatnya personal. Justru boleh jadi karena kecintaannya kepada Presiden sebagai sebuah institusi yang sedang menahkodai sebuah kapal besar bernama “Indonesia Raya” agar tidak tenggelam.

BeritaTerkait

Aksi Kelompok 3 Mahasiswa FISIP UHAMKA bersama Murid SMKN 61 Jakarta, Dengan Kegiatan Digital Youth in Action

17 Juli 2025

KAI Properti Dukung Transisi Energi Bersih Lewat Pemasangan PLTS di Fasilitas KAI

16 Juli 2025
Page 2 of 5
Prev123...5Next
Previous Post

Restuardy Daud: Sinergi Pusat-Daerah, Kunci Wujudkan Sanitasi Berkelanjutan

Next Post

Pengelola Gudang di Desa Durian Bantah Tudingan Tempatnya Jadi Lokasi Penimbunan BBM Ilegal

Related Posts

Ragam

Aksi Kelompok 3 Mahasiswa FISIP UHAMKA bersama Murid SMKN 61 Jakarta, Dengan Kegiatan Digital Youth in Action

17 Juli 2025
Ragam

KAI Properti Dukung Transisi Energi Bersih Lewat Pemasangan PLTS di Fasilitas KAI

16 Juli 2025
Ragam

Tata Ruang Jadi Kunci Perizinan Berusaha, Kemendagri Dorong Percepatan Penyelesaian Rencana Tata Ruang Daerah

16 Juli 2025
Ragam

PERSONEL DISLITBANGAL ANTUSIAS NOBAR PRA RILIS FILM “BELIEVE: THE ULTIMATE BATTLE”

16 Juli 2025
Ragam

BUPATI SUKABUMI IKUTI RAKOR BERSAMA MENDAGRI DAN GUBERNUR JABAR

16 Juli 2025
Ragam

Kepemimpinan Gen Z: Sahdan Arya, Apresiasi Wali Kota Jakarta Utara dan Keteladanan Para Mantan Gubernur DKI Jakarta yang Fenomenal

16 Juli 2025
Next Post

Pengelola Gudang di Desa Durian Bantah Tudingan Tempatnya Jadi Lokasi Penimbunan BBM Ilegal

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021