Dengan demikian, unsur pelanggaran atas pasal-pasal UU ITE yang dikenakan, yaitu Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) tidak terpenuhi secara objektif.
“Di sini tidak ada Perbuatan Melawan Hukum. Jika dipaksakan, maka hal itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi yang dapat menimbulkan ketakutan publik,” kata Ketum DePA-RI.
Selain itu, lanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.105/PUU-XXII/2024 mengecualikan lembaga pemerintah, korporasi, profesi dan jabatan dari pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik dan karenanya tidak terkualifisir sebagai delik pidana.
Dengan demikian memberikan kritik kepada seorang Presiden, misalnya, tidak bisa selalu ditafsirkan sebagai sebuah kebencian yang sifatnya personal. Justru boleh jadi karena kecintaannya kepada Presiden sebagai sebuah institusi yang sedang menahkodai sebuah kapal besar bernama “Indonesia Raya” agar tidak tenggelam.