Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M. (Foto: Dok. Humas DePA-RI).
JAKARTA || Bedanews.com – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid menyatakan prihatin atas penangkapan dan pentersangkaan seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB yang dituduh melanggar UU ITE akibat unggahan meme satire bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (11/5/2025), Ketum DePA-RI menilai, pendekatan pidana dengan menangkap dan mentersangkakan mahasiswi berinisial SSS itu adalah langkah berlebihan dan tidak proporsional.
Meme yang dipersoalkan, menurut Luthfi, merupakan bentuk ekspresi seni yang bernuansa kritik sosial dan satire politik dan bukan pornografi atau informasi palsu.