JAKARTA || Bedanews.com – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LLM mengingatkan para advokat agar memiliki literasi digital yang baik serta mampu memanfaatkan media massa dan media sosial secara konstruktif.
“Advokat harus mampu menggunakan media secara bijak dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Ketum DePA-RI juga menyoroti fenomena “no viral, no justice”, di mana isu-isu hukum kerap mendapat perhatian publik dan dicarikan solusinya setelah menjadi viral.
Pernyataan itu dikemukakan Ketum DePA-RI ketika ditanya tentang pesan penting apa yang disampaikannya pada pelantikan pengurus DPD DePA-RI Provinsi Kalimantan Selatan serta DPC Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tabalong yang berlangsung di Banjarmasin pada 29 Januari 2025.