Pembahasan lainnya dalam rapat tersebut, seperti wacana program membentuk forum komunikasi antara APPADI dengan pihak Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan dan kumpulan organisasi konsultan pajak.
Selain kegiatan forum, diwacanakan juga pertemuan rutin untuk saling koordinasi dan menyamakan persepsi dalam implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menurut Herbert Aritonang, pengacara pajak memegang peran amat penting bagi pelaku usaha, baik perusahaan dan wajib pajak orang pribadi, apabila timbul sengketa atau pemeriksaan pajak, serta perlunya dilakukan advokasi terkait penerapan hukum terhadap suatu objek pajak antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak. Hal tersebut dapat dikarenakan adanya perbedaan penafsiran undang-undang atau kurangnya pemahaman atas suatu transaksi yang disengketakan.













