Di lain sisi, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, AKBP Ema Rahmawati menambahkan bahwa, para pengurus IKWI jangan takut dan khawatir agar segera melaporkan ke pihak kepolisia jika mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ibu-ibu jangan pernah takut perihal KDRT, karena ada undang-undangnya dan segera melaporkan ke kami,” tuturnya. (Red).
Page 3 of 3










