Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka menanggapi atas rencana Direktur PAI Kemenag RI, yang akan melaksanakan gerakan waqaf untuk dana abadi ummat yang dihimpun melalui siswa dan para guru.
Menurut Kiyai Zen, jika pola waqaf dilakukan dengan cara menghimpun dana dari para siswa dan guru, maka menurutnya Kemenag dan Badan Waqaf Indonesia (BWI) telah melampaui kewenangannya.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, tugas BWI diantaranya pembinaan, pengelolaan dan pengembangan, persetujuan perubahan peruntukan status Waqaf dan penukaran Waqaf,” papar aktifis Guru tersebut.
Jadi, lanjutnya, tidak ada klausul kalau Badan Waqaf bertugas menghimpun atau mengumpulkan duit dari ummat untuk digunakan sebagai dana abadi ummat, terlebih dari siswa yang belum baligh, maka secara kaidah fiqih, siswa yang belum baligh, tidak memenuhi syarat sebagai pewakif, jelas Zen.