• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ketua PN Jaksel, Panmud Perdata PN Jakut dan Oknum Advokat, Ditahan

Ketua PN Jaksel, Panmud Perdata PN Jakut dan Oknum Advokat, Ditahan

angel angel by angel angel
14 April 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASAL YANG DISANGKAKAN:
a. Tersangka WG disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
b. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar:
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
c. Tersangka MAN disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:
a. Surat Perintah Penahanan Nomor: 21/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK;
b. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
c. Surat Perintah Penahanan Nomor: 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
d. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MAN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (MN).

BeritaTerkait

Tiket Commuter Line Lokal Harus Sesuai Dengan Identitas Diri Penumpang

15 Juli 2025

Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan dan Kesinambungan Ekonomi

15 Juli 2025
Page 5 of 5
Prev1...45
Previous Post

Taiwan Ajak Wisatawan Indonesia, Nikmati Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan

Next Post

Ketua Pengprov Taekwondo Indonesia Jateng: Disiplin, Semangat, Juara adalah Kunci Kesuksesan Taekwondo Jateng kedepan

Related Posts

Ragam

Tiket Commuter Line Lokal Harus Sesuai Dengan Identitas Diri Penumpang

15 Juli 2025
Ragam

Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan dan Kesinambungan Ekonomi

15 Juli 2025
Ragam

Kalau Jokowi Memang Alumni UGM

15 Juli 2025
Ragam

Danlanud Husein Sastranegara, Buka MPLS Sekolah Angkasa T.A 2025-2026

15 Juli 2025
Ragam

Wujudkan Langkah Strategis, Kejagung Bersama PT. PLN Lakukan Penandatanganan Kerjasama

15 Juli 2025
Ragam

The Arthera Hill 2 Tanggapi Banjir dengan Aksi Nyata dan Legalitas Jelas

15 Juli 2025
Next Post

Ketua Pengprov Taekwondo Indonesia Jateng: Disiplin, Semangat, Juara adalah Kunci Kesuksesan Taekwondo Jateng kedepan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021