Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi:
1. Permata Hijau Group yang terdiri dari PT. Nagamas Palmoil Lestari, PT. Pelita Agung Agrindustri, PT. Nubika Jaya, PT. Permata Hijau Palm Oleo dan PT. Permata Hijau Sawit. Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
2. Wilmar Group yang terdiri dari PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT. Wilmar Nabati Indonesia
Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
3. Musim Mas Group yang terdiri dari PT. Musim Mas, PT. Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Agro Makmur Raya, PT. Musim Mas-Fuji, PT. Megasurya Mas dan PT. Wira Inno Mas.