JAKARTA || Bedanews.com – Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H, M.Η menyampaikan bahwa, Insan Peradilan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk selalu berintegritas, professional dan akuntabel dalam melaksanakan setiap pekerjaan.
Benturan Kepentingan menjadi pintu masuk bagi korupsi yang merajalela sehingga menjadi darurat bahaya bagi dunia peradilan. Korupsi secara nyata telah merugikan masyarakat dimana sumber daya publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat beralih menjadi keuntungan pribadi para pejabat korup.
Penting bagi kita sebagai insan Peradilan Indonesia untuk mengambil langkah langkah serius dalam mengatasinya, memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas dan sistem pelayanan peradilan yang bersih demi memastikan kepentingan masyarakat pencari keadilan sungguh-sungguh menjadi prioritas utama.











