Kemudian, tupoksi Panmud Pidana ialah membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan berkas arsip perkara, serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menerima dan mengevaluasi surat pengaduan.
Sementara tupoksi Panmud Tipikor yaitu, melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara Tipikor serta memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Tipikor.
Acara yang dihadiri para staf, karyawan dan hakim PN Bandung serta tamu undangan lainnya berlangsung tertib dan lancar.










