• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ketua PCM Gedebage Kota Bandung,Wandy Zulkarnaen Raih DOKTOR Hukum Islam

Ketua PCM Gedebage Kota Bandung,Wandy Zulkarnaen Raih DOKTOR Hukum Islam

Hargib by Hargib
6 Agustus 2025
in Edukasi, Headline, Hukum, News, Ragam
0
Ketua PC Muhammadiyah Kota Bandung, Dr.Wandy Zulkarnaen ,MM.,MH., meraih gelar doktor hukum Islam di Pascasarjana UIN SGD Bandung, Selasa, 5 Agustus 2025/bedanews.com /dedy brajamusti

Ketua PC Muhammadiyah Kota Bandung, Dr.Wandy Zulkarnaen ,MM.,MH., meraih gelar doktor hukum Islam di Pascasarjana UIN SGD Bandung, Selasa, 5 Agustus 2025/bedanews.com /dedy brajamusti

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dr.Wandy Zulkarnaen, SE., SSy., MM., MH. tercatat sebagai doktor yang ke-995 yang diluluskan oleh pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung dan doktor yang ke-347 di bidang studi hukum Islam di pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung

Dihadapan tim penguji dalam sidang terbuka dipimpin Prof.Dr.Ajid Thohir M.Ag, Pria yang juga berprofesi sebagai Lawyer  ini, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan penguji. Bahkan dengan dengan argumentatif dan rasional Ia bisa memaparkan dengan detail  semua sanggahan penguji.

Dari hasil riset dan pembahasannya, Wandy Zulkarnaen menyimpulkan bahwa :

BeritaTerkait

Gus Yasin: Muktamar PPP Tak Mungkin Hasilkan Dua Keputusan

2 Oktober 2025

Puncak Milad IPPAT ke 38 Diisi Doa, Syukuran dan Seminar Hukum

2 Oktober 2025
  1. Strategi pengembangan Sumber Daya Insani (SDI) di BPRS Jawa Barat telah dirancang dengan pendekatan integratif antara peningkatan kompetensi teknis dan internalisasi nilai-nilai syariah. Strategi ini mencakup rekrutmen berbasis etika Islam, pelatihan berorientasi maqashid syariah, serta evaluasi kinerja yang mempertimbangkan aspek spiritual dan profesional. Namun, strategi ini masih menghadapi tantangan, khususnya keterbatasan tenaga kerja dengan latar belakang keuangan syariah dan belum adanya standar nasional yang baku dalam pengelolaan SDI, sehingga diperlukan kolaborasi yang erat antara regulator, akademisi, dan praktisi.
  2. Pengelolaan SDI berbasis maqashid syariah berkontribusi secara signifikan terhadap terciptanya sistem perbankan syariah yang transparan, adil, dan bertanggung jawab secara sosial. Hal ini tampak dari upaya implementasi nilai hifz al-maal melalui pengelolaan dana yang amanah, hifz ad-din melalui regulasi operasional yang sesuai syariah, serta hifz al-aql melalui penguatan literasi keuangan bagi SDI. Meski demikian, terdapat tantangan dalam menyelaraskan ideal maqashid syariah dengan tuntutan bisnis dan regulasi sektor keuangan yang dinamis.
  3. Strategi pengembangan Sumber Daya Insani (SDI) di Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Jawa Barat melahirkan sebuah model yang khas dan terintegrasi, yaitu Maqāṣid Syariah-Based Human Resource Development (MSHRD). Model ini mencakup empat aspek utama: pertama, rekrutmen berbasis 37 nilai Islam yang menekankan aspek akhlak, integritas, dan komitmen terhadap prinsip syariah; kedua, pelatihan berkelanjutan yang mengombinasikan kompetensi teknis perbankan dengan pembinaan spiritual; ketiga, evaluasi kinerja berdasarkan indikator maqāṣid al-syarī„ah, seperti kontribusi terhadap keadilan, kebermanfaatan, dan akuntabilitas; serta keempat, integrasi teknologi digital dalam manajemen SDI untuk menjawab tuntutan efisiensi dan perubahan perilaku konsumen. Model ini dirumuskan berdasarkan hasil temuan lapangan yang menunjukkan bahwa daya saing SDI tidak hanya ditentukan oleh keterampilan teknis, tetapi juga kekuatan moral dan spiritual yang tertanam dalam budaya kerja. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya mendeskripsikan strategi yang telah ada, tetapi juga menawarkan model konseptual baru yang dapat diadopsi secara luas oleh BPRS dalam upaya memperkuat daya saing secara berkelanjutan.
  4. Faktor pendukung pengelolaan SDI di BPRS meliputi dukungan regulasi dari OJK dan DSN-MUI, peningkatan kebutuhan pasar terhadap SDI berkompetensi syariah, serta tersedianya program pelatihan dan sertifikasi syariah. Di sisi lain, faktor penghambat mencakup minimnya ketersediaan tenaga kerja yang memahami keuangan syariah secara komprehensif, belum optimalnya pemanfaatan teknologi digital dalam SDI, dan meningkatnya persaingan dari bank konvensional maupun fintech syariah.
  5. Strategi pengelolaan SDI berbasis maqashid syariah memiliki potensi besar dalam memperkuat posisi BPRS dalam industri perbankan syariah nasional. Dengan SDI yang profesional dan berintegritas syariah, BPRS mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperluas cakupan layanan keuangan Islam, serta berkontribusi terhadap penguatan sistem ekonomi syariah nasional secara lebih terstruktur dan bernilai.

Saran

Berdasarkan hasil penelitian ini, terdapat beberapa pihak yang memiliki peran penting dalam pengembangan Sumber Daya Insani (SDI) di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) guna meningkatkan daya saing industri perbankan syariah di Indonesia. Berikut adalah saran bagi lima pihak utama yang terkait:

  1. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) 38 BPRS perlu merumuskan dan mengimplementasikan model strategi SDI yang lebih komprehensif dengan mengintegrasikan dimensi teknis, spiritual, dan digital. Strategi ini mencakup proses rekrutmen yang menekankan latar belakang ekonomi syariah, pelatihan berbasis maqāṣid al-syarī„ah, serta evaluasi kinerja yang berlandaskan indikator spiritual dan produktivitas. Dengan begitu, SDI tidak hanya berorientasi pada efisiensi operasional, tetapi juga menjadi representasi nilai-nilai Islam dalam pelayanan keuangan. Penerapan teknologi digital dalam pengembangan SDI, seperti e-learning dan evaluasi berbasis aplikasi, juga harus diperluas agar SDI lebih adaptif dalam menghadapi tantangan transformasi digital di sektor keuangan.
  2. Regulator: OJK dan DSN-MUI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional-MUI sebagai pengampu regulasi perlu menyusun kebijakan afirmatif dalam bentuk Surat Edaran OJK atau Fatwa DSN yang mewajibkan latar belakang pendidikan ekonomi dan keuangan syariah bagi calon SDI di BPRS, seperti halnya Perma Mahkamah Agung yang mensyaratkan S1 Hukum untuk advokat. Kebijakan ini akan menjamin bahwa tenaga kerja di BPRS memiliki kompetensi normatif dan substantif dalam menjalankan amanah lembaga keuangan syariah. Di samping itu, OJK dapat mendorong sertifikasi tenaga kerja berbasis maqāṣid dan mengembangkan indeks kinerja SDI syariah sebagai parameter audit kepegawaian dan layanan.
  3. Lembaga Pendidikan Tinggi dan Lembaga Sertifikasi Profesi Syariah Institusi pendidikan, khususnya yang mengelola program studi ekonomi Islam dan keuangan syariah, perlu memperkuat sinergi dengan dunia industri BPRS agar kurikulumnya responsif terhadap kebutuhan aktual. Kurikulum hendaknya memasukkan kompetensi digital, manajerial syariah, dan pelatihan maqāṣidoriented secara praktikal. Lembaga pelatihan dan sertifikasi seperti LSP Keuangan Syariah juga diharapkan memperluas cakupan modul pelatihannya dengan memasukkan aspek pengembangan spiritual SDI yang terukur dan aplikatif.
  4. Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 39 Pemerintah melalui kedua kementerian ini dapat merumuskan program nasional penguatan SDI syariah, seperti insentif fiskal untuk BPRS yang berinvestasi dalam pengembangan SDI atau pengakuan kompetensi nasional bagi lulusan ekonomi syariah. Program beasiswa, research grant, dan matching fund bagi riset pengembangan SDI di sektor keuangan syariah juga perlu diperluas. Selain itu, Kementerian Pendidikan perlu menetapkan standar nasional minimal kompetensi lulusan ekonomi syariah yang siap kerja di BPRS.
  5. Masyarakat dan Nasabah BPRS Nasabah sebagai pengguna layanan keuangan syariah dapat menjadi kekuatan penggerak perubahan dengan memilih lembaga keuangan yang terbukti mengelola SDI secara profesional dan etis. Partisipasi aktif masyarakat dalam membentuk budaya akuntabilitas dan kualitas layanan berbasis nilai Islam akan mendorong BPRS untuk terus meningkatkan kualitas SDI-nya. Literasi keuangan syariah yang semakin meluas juga akan membuat masyarakat lebih kritis dalam menilai kompetensi dan integritas tenaga kerja BPRS.
IDENTITAS

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Gedebage kota Bandunghukum Islamketua pimpinan cabangMuhammadiyahpascasarjana UIN SGD BandungRaih DoktorWandy Zulkarnaen
Previous Post

Kongres I PDPKN di Unjani Cimahi Tetapkan Tatang Sudrajat sebagai Ketua Umum

Next Post

Babinsa Lakukan Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan Dengan Rutin Patroli Dan Sosialisasi

Related Posts

Ragam

Gus Yasin: Muktamar PPP Tak Mungkin Hasilkan Dua Keputusan

2 Oktober 2025
News

Puncak Milad IPPAT ke 38 Diisi Doa, Syukuran dan Seminar Hukum

2 Oktober 2025
Ragam

Direktur Utama PT. Timah Tbk, Restu Widyantoro, Dianugerahi Pangkat Brigjen TNI Kehormatan Oleh Presiden

2 Oktober 2025
Ragam

Forum Wartawan Kebangsaan Minta Perpres MBG Lindungi Anak dari Keracunan

2 Oktober 2025
Ragam

Lulus Cumlaude, Wanita Asal Jombang Hadiahkan untuk Sang Suami Prajurit TNI

2 Oktober 2025
Ragam

BNN Jateng Gedor Kesadaran Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Klaten, Generasi Muda Garda Depan

2 Oktober 2025
Next Post

Babinsa Lakukan Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan Dengan Rutin Patroli Dan Sosialisasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021