Pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Jawa Timur itu menambahkan, meski terdapat khilafiyah mengenai kebolehan wakaf manqulat (barang tukar/benda bergerak) di kalangan ulama klasik, namun pada masa sekarang wakaf manqulat yang dalam artian ini wakaf uang bisa menjadi sangat dibutuhkan.
Terkait wakaf, tentu saja ada perbedaan situasi dan kondisi yang terjadi pada masa lalu dan sekarang.
Dengan kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas merupakan pemeluk agama Islam, Kyai Mif mengatakan, akan membuat perputaran pusat perekonomian negara berada di tangan Muslim.
Dalam pandangan Ulama yang pernah menimba ilmu di Pondok Pesantren Tambak Beras, Jombang ini, pusat perputaran ekonomi itu juga terkait produsen maupun konsumen.
“Wakaf memiliki potensi yang besar untuk memajukan kesejahteraan sosial di Indonesia. Memang pada dasarnya fisik uang akan sirna, tetapi manfaat dari uang yang diwakafkan tersebut akan abadi dirasakan oleh umat,” pesannya.