“Itukan sudah ada aplikasi yang dibangun yaitu berupa SPPT-TI yang masing- masing kita ini mempunyai kewajiban untuk melaksanakan aplikasi itu, baik di Polri maupun di Mahkamah Agung dan ada kewajiban disitu,” jelas Syarifuddin
Selain itu dibahas juga program Tilang Elektronik, pelaksanaan tilang elektronik ini memerlukan persiapan dan kerja sama diantara Penegak Hukum.
”Mekanisme tilang itu akan mengubah pola penilangan, dari sidang menjadi sistem elektronik” ujar Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terimakasih atas kunjungannya dan menyatakan dukungannya terkait program program yang sudah dibicarakan pada pertemuan tersebut.