JAKARTA || Bedanews.com – Ketua Makamah Agung, Prof Dr HM Syarifuddin, SH, MH
Mendukung Inisiatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahwa Pihak yang menangani konflik pertanahan harus tersertifikasi.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Makamah Agung, Dr Sobandi, SH, MH saat ada pertemuan Ketua Makamah Agung, Prof Dr Syarifuddin, SH, MH dengan Mentri AHY di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta pada Senin (22/7/24).
“Ketua Makamah Agung, Prof Dr HM Syarifuddin, SH, MH, mendukung Insiatif langkah langkah Kementrian ATR/BPN, akan segera merealisasikan kerja sama dalam bentuk sertifikasi. Sertifikasi bagi hakim-hakim yang khusus dipersiapkan untuk menangani kasus-kasus pertanahan, ini penting sekali karena spesifik, isunya spesifik, ilmu dan pengalamannya juga harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin. Oleh karena itu, modul-modul sedang dirumuskan dengan baik,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.