Sementara Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle menuturkan, dengan adanya audensi ini, diharapkan menjadi awal untuk menjalin kerja sama antara PWI Kabupaten Sukabumi dengan KPU Kabupaten Sukabumi, imbuhnya.
“Ya, hari ini menerima audensi dari rekan rekan PWI Kabupaten Sukabumi terkait dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.2.1/2222/SJ tersebut. Saya berharap ini satu kerjasama juga diantara KPU Kabupaten Sukabumi dan PWI Kabupaten Sukabumi, berkaitan dengan hal sosialisasi Pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya.
Kata Kasmin Belle, pertemuan kali ini belum menghasilkan kesepakatan dari kedua belah pihak, dan bakal ada pertemuan atau diskusi lanjutan mengenai audensi hari ini, ada beberapa hal yang harus dibahas kembali. salah satunya mengenai tehnis publikasi sosialisasi Pilkada, jadi akan ada pertemuan lanjutan lagi, imbuhnya. (Aki Yunus/ATE).