MRP kemudian menyampaikan aspirasi tersebut secara tertulis kepada KPU RI sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilihan Serentak Kepala Daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
*Sistem Noken: Bukan Sekadar Pilihan*
Keiya menjelaskan, langkah para kepala suku itu sendiri bukanlah sebuah tantangan bagi para kandidat gubernur yang sudah terdaftar, melainkan sebuah usaha untuk memperjuangkan nilai-nilai solidaritas adat.
Mereka ingin memastikan bahwa nilai-nilai adat dan tradisi tetap terjaga, termasuk pengaturan sistem noken yang diakui dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001. Sistem ini adalah elemen penting dalam tradisi pemilihan di Papua yang mencerminkan cara masyarakat menghormati suara rakyat melalui pendekatan adat.
Sebagai Kepala Suku Besar wilayah Meepago, Keiya memberikan pesan mendalam tentang pentingnya menjaga kelancaran dan keamanan dalam proses pemilihan Gubernur Papua Tengah.