KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua KPU Kabupaten Bandung, H. Syam Zamiat Nursyamsi, S.Pd., pada Rapat Koordinasi Persiapan Debat PublikPertama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, bertempat di Gedung Serba Guna KPU Kabupaten Bandung, Senin 28 Oktober 2024, menyampaikan Tata Tertib Debat Publik Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
Syam menyampaikan Mekanisme Debat Pasangan Calon pada Pemiliham Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024. Dengan jadwal pelaksanaan Hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, di Hotel Sutan Raja Kabupaten Bandung.
“Peserta yang diperbolehkan masuk ke ruang debat 100 (seratus) orang yang terdiri dari Pasangan Calon2 Orang, dengan Tim Pendukung 98 orang,” katanya
Untuk Desain Acara, sebagai berikut:
1. Model debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon dilakukan dalam format kandidat-moderator.
2. Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon dan pendalaman materi dipandu oleh moderator.
3. Durasi debat publik atau terbuka antar Pasangan Calon paling lama 120 (seratus dua puluh) menit, dengan rincian: 95 (sembilan puluh lima) menit untuk segmen debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon dan 25 (dua puluh lima) menit untuk jeda iklan.
Babak/Segmen dan sesi debat publik:
a. .Pertama, Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program.
b.. Kedua, Pendalaman visi, misi, dan program oleh moderator.
c. Ketiga Pendalaman visi, misi, dan program oleh moderator.
d. Keempat, Tanya jawab dan sanggahan antar Pasangan Calon
e. Kelima, Tanya jawab dan sanggahan antar Pasangan Calon.
f. Keenam, Penutup.
Tema dalam kegiatan tersebut, Akselerasi Pembangunan Daeeah yang Berkesinambungan da Berorientasi kepada Pelayanan Publik yang Berkualitas menuju Kabupaten Bandung yang Maju dan Unggul.
Selanjutnya Syam menuturkan Tata Tertib Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024, diantaranya:
1, Peserta dan undangan yang masuk ke ruangan debat wajib memakai ID Card yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten Bandung.
2. Seluruh peserta dan undangan menempati tempat yang sudah ditentukan oleh panitia.
3. Pasangan Calon atau Tim Pendukung tidak diperkenankan membawa artibut Kampanye selain yang melekat dibadan.
4. Bagi Pasangan Calon atau Tim Pendukung dilarang:
a. Membawa hewan peliharaan, senjata tajam, makanan, minuman keras dan benda berbahaya lainnya.
b. Membawa alat musik atau barang/benda lainnya yang dapat menganggu ketertiban dan menimbulkan kegaduhan.
c. Merokok/ Vape diruang debat.
d. Selama debat berlangsung, handphone /alat komunikasi dalam kondisi hening serta dilarang mengaktifkan flashlight.
5. Bagi Pasangan Calon atau Tim Pendukung yang melanggar akan diberikan teguran atau dikeluarkan dari ruang debat
6. Pasangan Calon atau Tim Pendukung Pasangan Calon tidak diperkenankan meneriakkan yel-yel/slogan pada saat berlangsung debat, serta tidak melakukan pertunjukan kesenian, musik, atau bentuk-bentuk kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
7. Pasangan Calon dan Tim Pendukung wajib mengikuti rangkaian acara debat sesuai dengan tata tertib dan panduan moderator serta menjaga ketenangan selama debat berlangsung.
8. Pasangan Calon dan Tim Pendukung wajib bersikap sopan dan saling menghargai sesama Pasangan Calon dan Tim Pendukung lainnya.
9. Tim Pendukung tidak diperkenankan melakukan interupsi, bertanya, atau tindakan lain yang membuat suasana menjadi gaduh.
10. Pasangan Calon atau Tim Pendukung tidak diperkenankan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung Pasangan Calon lainnya.
11. Apabila pada saat debat berlangsung terjadi pelanggaran yang mengakibatkan seluruh rangkaian kegiatan terganggu, maka kegiatan dapat dihentikan.
“Pada pelaksanaannya nanti kami berharap Debat Publik Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024 bisa berlangsung aman, nyaman, tertib, dan kondusif,” tutup Syam.***