Sedangkan, Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung lainnya, Sandi Muharam, S.E., menambahkan, perencanaan dan pelaksanaan teknis penanggulangan banjir di lapangan, harus terus dikawal hingga program pembangunan itu selesai.
Selain itu, dalam perencanaan dan pelaksanaan dari program penanggulangan banjir harus adanya koordinasi dengan aparat kewilayahan setempat dan masyarakat sekitar.
Sehingga, aparat kewilayahan dan masyarakat dapat turut menjaga dan melestarikan dari keberadaan fasilitas untuk penanggulangan banjir tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung lainnya, Rendiana Awangga menambahkan, agar pelaksanaan penanggulangan banjir yang dilakukan jangan hanya berdasarkan pada adanya aspirasi masyarakat.
Akan tetapi, penanganan banjir, harus berdasarkan pada pelaksanaan dari perencanaan yang telah dimiliki sebelumnya.
“Intinya jangan sampai menunggu ada kejadian, tapi lebih baik bisa diantisipasi atau ditangani sebelum ada kejadian banjir yang terjadi,” katanya.**