Menurutnya, hal tersebut mendorong Dinas Kominfotik serta badan publik yang mengampu UMKM untuk lebih maju dan lebih transparan. “Terutama di era digitalisasi ini, big data berada di bawah pengelolaan Dinas Kominfotik,” ujarnya.
Ara juga berharap, ada pembaruan regulasi berupa peraturan Gubernur yang dapat membuka ruang partisipasi publik, sehingga Dinas Kominfotik mampu mendorong badan publik lainnya untuk lebih transparan.
“Komisi Informasi mendukung setiap badan publik yang berupaya bersinergi dengan UMKM. Dengan demikian, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat diwujudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Gelar doktor tersebut dianugerahkan kepada Sigit Wijatmoko, setelah ia menyelesaikan studi pada Program Studi Ilmu Pemerintahan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).