Didampingi kuasa hukumnya, Zain Muhhammad bersama para pedagang selaku korba, meminta keadilan agar pelaku dapat diperiksa dan diproses secara hukum sesuai dengan uu yang berlaku.
Sementara itu Kuasa Hukumnya, Feriyawansyah, SH., MH., menyebutkan laporan tersebut sudah diterima dan terlapor diduga akan dikenakan pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
“Para korban berharap agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (Noer)
Page 2 of 2