Menurutnya, adapun harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang dijual kepada para pedagang sebesar Rp13 ribu. Kemudian, harga jual dari para pedagang pun ke masyarakat diwajibkan tidak boleh melebihi harga HET, yaitu Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilo.
Harga Eceran Tertinggi
Dalam kegiatan tersebut, Tedy sempat mendapatkan aspirasi dari para pedagang, bahwa mereka tidak mungkin menjual senilai HET karena adanya kebutuhan modal seperti plastik dan karet sebagai pembungkus dari minyak goreng tersebut.
Namun, pihaknya tetap meminta bahwa mereka menjual minyak goreng kepada masyarakat, sesuai dengan harga yang telah ditetapkan HET.
“Setelah tadi kami berdiskusi dengan para pedagang yang merasa keberatan dengan penetapan harga jual sesuai HET, alhamdulillah mereka bisa mengerti dan disepakati bahwa harga jual harus sesuai HET,” ucapnya.













