Ketua Badan Pendiri Forum RW Kota Bandung, yang juga Anggota DPRD Kota Bandung Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., menyepakati bahwa legal standing Forum RW Kota Bandung harus segera disempurnakan.
Selama ini yang dialami di lapangan berkaitan dengan keberadaan RW di daerah, selain penguatan payung hukum perlu pula perwal berkaitan dengan kelembagaan di tingkat RW.
Perlu juga dipikirkan adanya kode etik dan lembaga pengawas untuk organisasi ini.
“Karena ada friksi di lapangan, di mana posisi ketua RW tidak sinkron dan tidak akur dengan ketua RT, bahkan dengan masyarakat. Secara kasuistis banyak ditemui berkaitan dengan rebutan iuran. Ada suara masyarakat yang tidak didengar. Bahkan lurah dan camat tidak bisa menyelesaikan ini. Mudah-mudahan dalam raker ini bisa merumuskan hasil yang bisa memberikan maslahat bagi kita semua,” ujarnya.