Lebih lanjut, Budi Azhar Mutawali, juga menyoroti Pasal 18 Ayat 2 yang menyatakan bahwa, laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada lembaga perwakilan pemerintah dan pihak lain yang terkait, hal ini menegaskan kewajiban BPK untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan agar dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.
“Hasil audit ini merupakan hasil kerjasama antara BPK dan pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap hasil audit ini dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan-keputusan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Budi Azhar juga menambahkan bahwa, hasil pemeriksaan BPK ini mempermudah DPRD Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga ada dasar yang kredibel dalam pengelolaan lembaga.