Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa, opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yaitu kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mewakili para pimpinan DPRD, menyampaikan sambutannya. dirinya menggarisbawahi peran penting BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara atau daerah, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memastikan bahwa keuangan negara dan daerah dikelola dengan baik dan transparan.