“Tentunya yang dipertandingkan merupakan olahraga tradisional warisan nenek moyang sebagai cara pelestarian yang diharapkan dari Kabupaten Bandung bisa mencetak atlet-atlet potensial untuk untuk bertanding di kancah nasional,” katanya, Minggu 15 Desember 2024.
Lebih lanjut Ketua DPRD Renie, menjelaskan, menurut UU Nomor 5 Tahun 2005, olahraga rekreasi berbeda dari olahraga prestasi karena bertujuan untuk:
1. Memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan kegembiraan
2. Membangun hubungan sosial
3. Melestarikan kekayaan budaya daerah dan nasional
Selain itu, disebutkannya, tujuan dari Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) adalah untuk mempromosikan, mengembangkan dan meningkatkan olahraga di masyarakat Indonesia. Karena KORMI bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan olahraga, baik secara kompetitif maupun rekreasi.