Toto menjelaskan, gagasan ini merupakan langkah yang bagus untuk segera mengoptimalkan potensi wisata di desa.
“Potensi wisata desa sangat besar di Karawang. Apalagi wisata di desa itu punya ciri khas memadukan keindahan alam, keragaman budaya, edutainment dan ekonomi kreatif sehingga sangat pas dijadikan referensi wisata keluarga,” ucapnya.
Selain itu adanya perda ini, nantinya Pemerintah Desa bakal diberi ruang yang cukup untuk mengembangkan desa wisata. Termasuk akan diatur mengenai Ruang lingkup, promosi desa dan dorongan partisipasi publik.
“Perda ini mendorong partisipasi publik di desa karena kami sadar tanpa partisipasi pariwisata tak bisa berkembang,” jelasnya.
Untuk saat ini terdapat beberapa destinasi wisata di desa-desa Karawang yang mulai dilirik wisatawan setempat maupun luar Karawang. Seperti wisata alam di daerah Tegalwaru semisal Curug Cigentis, wisata pantai Samudra Baru, wisata mangrove Cilamaya dan masih banyak lagi. [mae]