Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung menerapkan kebijakan ganjil-genap seiring tingginya kasus Covid-19 di Kota Bandung dengan status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada awal tahun 2022. Pada saat itu, penerapan ganjil-genap berlaku di 5 gerbang tol yakni GT Pasteur, GT Pasir Koja, GT Kopo, GT Buahbatu dan GT Moh. Toha. Sementara 5 ruas arteri ada di titik perbatasan yakni jalan Cibeureum, Bundaran Cibiru, Jalan Setiabudi (Terminal Ledeng), Dago, dan Jalan Sapan. ***









