Bupati berharap, melalui kegiatan penyuluhan ini diperoleh pemahaman secara komprehensif tentang meningkatkan kesadaran hukum. Informasi terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diteruskan dan disebarluaskan kepada masyarakat, salah satunya dengan mengoptimalkan desa binaan sadar hukum.
“Saya imbau kepada para Camat, Kepala Desa, Lurah beserta jajarannya agar dapat memfasilitasi terbentuknya desa atau kelurahan binaan sadar hukum di wilayahnya masing-masing, agar pemahaman dan kesadaran hukum pada masyarakat semakin meluas. Melalui upaya inilah, Insya Allah akan terwujud ketertiban, perdamaian, dan keadilan di seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.
Seperti diketahui, Kabupaten Demak telah membentuk desa binaan sadar hukum, yang terdiri dari 28 desa dan 2 kelurahan, serta telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Demak Nomor. 557/109 Tahun 2020, tentang penetapan desa/kelurahan binaan sadar hukum di Kabupaten Demak.












