“Ini agar terhindar dan meminimalisir dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum seperti perjudian, perselisihan antar warga,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Demak dr. Eisti’anah menyampaikan bahwa, pada dasarnya pembentukan hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan, keamanan dan ketentraman. Dengan adanya hukum, kehidupan sosial masyarakat akan lebih teratur dan tertib. Ketertiban itu sendiri, akan senantiasa terjaga, manakala masyarakat patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.
“Maka dari itu, dibutuhkan kesadaran seluruh pihak untuk mengetahui dan ikut mengambil peran dalam penegakan hukum yang berlaku. Saya tegaskan, bahwa kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat,” tegas Bupati.