“Kami melalui DPD RI menitipkan aspirasi untuk disampaikan ke pemerintah agar ada kemudahan atau kekhususan bagi kapal-kapal yang melayani Indonesia Timur supaya kami bisa mengimpor kapal bekas dengan usia di atas 15 tahun. Karena ini berkaitan dengan cost yang sangat besar, dan tentunya kerugian bagi kami,” ujar Rudi di Gedung Kadin, Jatim.
Dikatakan Rudi, Permendag No 20 tahun 2021 mengatur kapal kargo untuk mengangkut barang dan penumpang dengan usia paling lama 15 tahun saat diimpor.
“Aturan tersebut tidak masuk akal untuk para pengusaha pelayaran apalagi yang mempunyai rute ke Indonesia Timur. Kami mau meremajakan kapal terkendala, sebab kapal usia itu masih produktif dan harganya mahal. Sedangkan kami yang biasa beroperasi di kawasan timur itu berangkat ke sana penuh, balik ke Surabaya lagi kosong,” tuturnya.