Dalam kesempatan itu, Raja Beutong Ke-IX juga menyerahkan surat terkait perpanjangan dana Otonomi Khusus Aceh. “Kami titip kepada Pak Ketua DPD RI, mohon disampaikan ke pemerintah,” ujar dia.
Ditegaskannya komitmen Aceh terhadap negara tidak perlu diragukan, sebab raja-raja Aceh sepakat melebur ke negara Republik Indonesia saat kelahiran negeri ini.
“Awalnya salah satu raja Aceh Teuku Muhammad Hasan diajak bicara oleh Presiden Soekarno untuk lahirnya bangsa. Dari situlah kemudian raja-raja di Aceh sepakat melebur ke dalam Negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berterimakasih atas gelar yang diberikan. Menurutnya, sebuah kehormatan sudah diangkat sebagai bagian dari kerajaan di Aceh.
Dalam kesempatan itu, LaNyalla menyampaikan sejak Amandemen atas UUD 1945 naskah Asli tahun 1999 hingga 2002 silam, elemen-elemen Non-Partisan, termasuk unsur golongan, seperti Raja dan Sultan Nusantara, kehilangan peran.













