Menurutnya, posisi DPD di dalam sistem bikameral masih belum kuat. Namun, posisi DPD-RI saat ini semakin menguat, dimana dulunya hanya sekedar menyampaikan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU), saat ini DPD sudah mulai dilibatkan dalam pembahasan RUU.
DPD juga memiliki fungsi pengawasan yang menjadi kekuatan dalam kinerja DPD sebagai wakil daerah. Oleh karena itu, DPD membutuhkan sinergitas untuk penguatan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah.

“Meski secara kelembagaan belum sekuat DPR, tapi harapan daerah untuk penyaluran aspirasinya yang formal jalurnya ke DPD. Pengaduan dari manapun kita selalu terima, tidak melihat dia dari mana. Kita membutuhkan sinergitas untuk penguatan melalui pembangunan opini publik. Kita perlu mengkomunikasikan kinerja DPD. Banyak kerja-kerja DPD dalam 6 bulan ini yang konkrit yang harus dikomunikasikan,” ungkap Sultan.