Jakarta – bedanews.com – DPD RI bersama KPU RI menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari. Sementara untuk Pilkada 2024 serentak dilakukan pada 27 November.
Adapun Ketua KPU, Ilham Saputra dalam rapat pleno KPU RI bersama Ketua Komite I, Fachrul Razi, Selasa (22/6) menyebutkan, Dasar Pertimbangan Pemungutan Suara Sesuai UU No.10 Tahun 2016.
Ilham Saputra dalam rapat Pleno Komite I DPD RI mengatakan bahwa, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Dengan Pertimbangan Memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian hasil pemilu dan penetapan hasil Pemilu dengan jadwal pencalonan Pemilihan, mengingat salah satu syarat pencalonan Pemilihan adalah hasil Pemilu tahun 2024 berupa jumlah suara atau jumlah kursi di DPRD.












