Ditambahkannya, hal mendesak yang harus dilakukan pemerintah adalah, harus segera melakukan uji klinis kehalalan vaksin-vaksin yang ada, yang belum mendapat sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Karena ini yang paling cepat untuk ditempuh. Jangan terburu-buru berpikir untuk memproduksi vaksin halal. Tetapi uji dulu yang ada. Ada banyak jenis, kan. Minimal yang sudah beredar di Indonesia,” tutur LaNyalla.
Jika hasilnya semua tidak memenuhi kualifikasi halal, atau tidak layak mendapat sertifikasi halal, baru bisa ditempuh dua hal.
Pertama, kata dia, dalam ijtima Ulama bisa dimintakan fatwa kepada Ulama terkait kedaruratan. Tetapi ini murni domain agama dalam Islam, sehingga harus melibatkan MUI dan organisasi keagamaan.













