Persoalan mendasar bangsa saat ini adalah saat terjadinya amandemen konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam. Telah terjadi perubahan yang fundamental, di mana isi dari Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli telah diubah hampir 95 persen. Naskah Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 juga dihapus total.
Dalam kajian yang dilakukan Profesor Kaelan, isi dari Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar hasil perubahan di tahun 2002 itu sudah tidak koheren lagi dengan Pancasila. Yang terjadi justru sebaliknya, menjabarkan Ideologi lain, yakni Liberalisme dan Individualisme.
“Sehingga ekonomi kita juga semakin hari semakin liberal kapitalistik, karena ciri utama dari Demokrasi Pancasila sudah tidak ada lagi, sudah tidak tercermin di dalam konstitusi,” ulas LaNyalla.












