“Itu artinya, dalam kajian ontologis, keberadaan Pancasila adalah spirit dan nilai-nilai masyarakat Nusantara, sebelum Indonesia diproklamasikan. Sehingga, spirit dan nilai-nilai dari Pancasila sejatinya adalah watak dasar atau DNA sli bangsa di Nusantara ini,” ujar LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu menyebut Pancasila merupakan warisan luhur bangsa di Nusantara ini, yang disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai way of life bangsa ini, sebagai Staats Fundamental Norm, sekaligus sebagai grondslag dan pedoman dasar dalam berbangsa dan bernegara.
“Sehingga sudah seharusnya kita menjadikan Lima Sila dalam Pancasila sebagai pedoman dalam kita menjalankan negara ini. Itulah mengapa Pancasila harus dijabarkan dalam pasal-pasal dan penjelasan konstitusi kita. Yang artinya diimplementasikan sebagai Norma Hukum Tertinggi,” papar LaNyalla.












